Sosialisasi Perluasan Tahura KGPAA Mangkunagoro I
H-SAMIN / 26 Oktober 2024 08:40 WIB / 0 CommentTaman hutan raya secara legal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, Tahura merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian ex-situ dan in-situ. Oleh karena itu, Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun dari hutan buatan. Tahura (grand forest park) dapat dianggap sebagai sebuah ‘etalase” keanekaragaman hayati, tempat penelitian, tempatpenangkaran jenis, penelitian, dan sebagai tempat wisata bagi suatu daerah dan pada awalnya Tahura sebagai taman kebanggaan dan koleksi bagi provinsi (Nitibaskara, 2007).
Tahura KGPAA Mangkunagoro I Sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 499/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Hutan Lindung Gunung Lawu Menjadi Taman Hutan Raya untuk Perluasan Taman Hutan Raya KGPAA Mangkunagoro I di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah seluas ± 2.318 (dua RibuTiga Ratus Delapan Belas Hektar).
Dengan adanya perubahan fungsi Kawasan hutan ini mengakibatkan ada beberapa regulasi yang berubah terkait dengan pengelolaan hutan, untuk itu perlu adanya sosialisasi tentang SK KemenHLK nomor 499 tersebut, perluasan Tahura dan bagaimana peran warga masyarakat di dalam pengelolaan Kawasan konservasi ini.
Hal ini dianggap penting mengingat keberhasilan pengelolaan Kawasan konservasi adalah adanya Kerjasama antara Pengelola Kawasan dengan Warga masyarakat sekitar, rasa saling memiliki sangat dibutuhkan mengingat hutan merupakan sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup yang ada di sekitar hutan.
Menindaklanjuti perluasan kawasan Tahura, pada Selasa (22/10/24) bertempat di Rumah Makan Jimbaran Tawangmangu Karanganyar, Balai Tahura KGPAA Mangkunagoro I mengadakan sosialisasi perluasan wilayah Tahura dengan mengundang instansi terkait.
Sosialisasi mengundang SKPD dan kecamatan terkait di Kabupaten Karanganyar dan Kab. Wonogiri, Bappeda Karanganyar, Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar, Kantor ATR BPN Karanganyar, Kantor Pengamat Jalan dan Jembatan Karanganyar, Camat Tawangmangu, Camat Ngargoyoso, Camat Jatiyoso, Dinas PUPR Wonogiri, Dinas Tata Pemerintahan Wonogiri, Kantor ATR BPN Wonogiri, Bappeda Wonogiri, Dinas Lingkungan Hidup Wonogiri, Camat Slogohimo, Camat Girimarto, Camat Bululkerto, Camat Jaripurno, Perum Perhutani KPH Surakarta, Biro Perencanaan Perum Perhutani Salatiga, BKSDA Jateng, BPDAS Solo, BPSILHK Surakarta, CDK X, CDK XI, AFT Manager PT. Pertamina Patra Niaga serta Prodi Pengelolaan Hutan UNS.
Harapan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan masyarakat tentang perluasan tahura agar lebih memahami arti pentingnya konservasi sehingga dapat terbentuk Pengelolaan Tahura yang memberikan manfaat bagi warga masyarakat sekitar Hutan. Masyarakat dan instansi terkait paham tentang SK : 499/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Perubahan Fungsi Sebagai Hutan Lindung Gunung Lawu Menjadi Taman Hutan Raya untuk Perluasan Taman Hutan Raya KGPAA Mangkunagoro I di Kabupaten Karanganyar dan KabupatenWonogiri Provinsi Jawa Tengah seluas ± 2.318 (dua Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Hektar). Mengenalkan Taman Hutan Raya dan faham tentang peran serta masyarakat di dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Salam Lestari!!