Sejarah Panjang Polisi Kehutanan (POLHUT)
H-SAMIN / 21 Desember 2024 01:48 WIB / 0 CommentPolisi Kehutanan merupakan garda terdepan dalam perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam. Dahulu Polhut pernah disebut “Jagawana” karena pada saat itu ada larangan penggunaan terminologi “polisi” yang dikeluarkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui surat No.E.436/Kopkam/XI/1974 yang dikeluarkan pada 8 November 1974.
Jauh sebelumnya dikenal pula istilah Polisi Khusus Kehutanan yang disingkat Pol. Hutan. Pernah pula disebut Polisi Chusus Kehutanan yang disingkat PCK. Saat ini kita juga mengenal polisi kehutanan yang memiliki kualifikasi sebagai pasukan khusus yang disebut Satuan Polhut Reaksi Cepat yang disingkat SPORC (Departemen Kehutanan, 1986, 1996; Ridholof, 2016).
Sejarah Polisi Kehutanan memang berlika-liku seiring sejarah panjang pengamanan hutan di Bumi Nusantara. Keberadaan Polisi Kehutanan tentu tidak bisa dilepaskan dari upaya pengamanan kekayaan hutan sepanjang lintasan sejarah di Indonesia. Pengamanan hutan oleh institusi negara di tanah air sudah berlangsung berabad-abad silam melintasi pelbagai zaman.
Pengamanan hutan, aturan, beserta personel pelaksanaanya berkembang mengikuti situasi zaman yang semula hanya berupa masyarakat adat tradisional yang belum mengenal kerajaan, lalu tumbuh menjadi kerajaan, kemudian dijajah oleh VOC, Belanda, Perancis, Inggris, dan Jepang. Demikian pula di era pasca kemerdekaan, Polisi Kehutanan mengalami perubahan berkali-kali seiring pergantian dan arah kepemimpinan nasional.
Dokumen pengamanan hutan tertua yang penting di Indonesia terdapat pada Prasasti Malang yang dibuat di era Majapahit pada tahun 1395. Prasasti tersebut berisi perintah raja pada penguasa dan masyarakat di 11 desa untuk memantau dan melindungi padang alang-alang di lereng Gunung Lejar dari kebakaran. Kebijakan itu untuk menyelamatkan sumber daya alam di daerah aliran sungai dengan segala isinya. Sedangkan penetapan tanggal 21 Desember sebagai hari jadi Polisi Kehutanan, yaitu karena tanggal 21 Desember 1966 merupakan hari pelantikan angkatan pertama Polisi Khusus Kehutanan yang telah menjalani pfendidikan dan pelatihan polisi khusus kehutanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Polisi Republik Indonesia
Saat ini tantangan yang dihadapi Polhut semakin berat dan kompleks, dimana paradigma pengelolaan dan keamanan hutan sudah tidak melulu menggunakan pendekatan kemanan saja (security approach) tetapi lebih kepada pendekatan sosial (social approach). Sehingga Polhut juga diharapkan mampu dekat dengan masyarakat sekitar, berdialog duduk bersama, dan menjadi pengayoman bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.