Survey Potensi Tahura KGPAA Mangkunagoro I
H-SAMIN / 21 Maret 2024 11:17 WIB / 0 CommentTahura KGPAA Mangkunagoro I Sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 499/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Perubahan Fungsi Sebagai Hutan Lindung Gunung Lawu Menjadi Taman Hutan Raya untuk Perluasan Taman Hutan Raya KGPAA Mangkunagoro I di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah seluas ± 2.318 (dua Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Hektar).
Disampaikan oleh Dhidhit Suryono, S.Hut, Pengendali Ekosistem Hutan Tahura Mangkunagoro I, sebagai tindak lanjut dari keluarnya SK Perubahan fungsi tersebut maka dilakukan tata batas kawasan serta penyusunan rencana pengelolaan baik rencana pengelolaan jangka panjang maupun rencana pengelolaan jangka pendek. Perencanaan yang matang merupakan kunci suksesnya suatu pengelolaan Kawasan, adanya keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan Kawasan hutan menjadi kunci suksesnya pengelolaan kawasan konservasi. Dengan tujuan akhir yang ingin di capai hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
Sebagai langkah awal dalam penyusunan rencana pengelolaan tahura adalah menyusunan blok-blok pengelolaan. Dalam penyusunan blok pengelolaan ini scientific based management sangat penting untuk dilaksanakan agar hasil yang di peroleh dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, inventarisasi potensi di lakukan secara menyeluruh ke sumua Kawasan. Selain itu, pemetaan sosial masyarakat yang berada di kawasan penyangga tahura juga sangat penting untuk mengetahui karakteristik masing-masing desa serta potensi yang dapat dikembangkan bersama masyarakat.
Untuk mengakomodir kegiatan masyarakat yang sudah ada sejak sebelum keluarnya SK Perubahan fungsi tersebut maka perlu dilakukan survey untuk blok pemanfaatan dan blok tradisional terlebih dahulu, hal ini untuk mengetahu lokasi-lokasi mana yang terdapat wilayahterbangun yang masuk ke dalam Kawasan Tahura. Ini penting mengingat tujuan dibentuknya tahura adalah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar selama tempat yang terdapat wilayah terbangunnya tersebut masuk di dalam kriteria blok pemanfaatan maupun blok tradisional menjadi lebih baik, agar pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan supaya lebih tertib administrasi serta sesuai dengan kaidah pengelolaan hutan lestari.
Langkah awal yang harus diambil sebagai pengelola Tahura KGPAA mangkunagoro I adalah dengan melakukan survey lokasi wilayah terbangun tersebut apakah benar-benar masuk di kawasan konservasi atau tidak, survey dilakukan dengan membagi kedalam 4 tim yang menyisir dari batas awal tahura sampai dengan batas timur wilayah hutan tahura perluasan. Metode yang dilakukan dengan melakukan tracking menggunakan avenza map untuk mengetahui titik-titik mana yang terdapat wilayah terbangun yang masuk kedalam wilayah konservasi. (m2)